NADIKABAR.COM — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut tindak dugaan penyadapan meningkat usai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023, yang mengubah syarat usia capres (calon presiden) dan cawapres (calon wakil presiden).
Putusan itulah yang kemudian membuat Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai kandidat di Pilpres 2024.
"Jadi setelah putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, berbagai upaya penyalahgunaan kekuasaan termasuk munculnya parcok itu juga disertai dengan berbagai bentuk penyadapan yang digunakan sebagai senjata untuk meredam mereka-mereka yang bersikap kritis terhadap pemerintahan Jokowi saat itu," kata Hasto dalam keterangannya, Sabtu (7/11).
Hasto mengatakan dugaan tindak penyadapan ini kian berbahaya saat menyasar pimpinan tertinggi negara. Ia menyatakan PDIP tak mentolerir tindakan tersebut, dan mengategorikan tindakan tersebut sebagai makar.
"Tetapi bagi PDI Perjuangan, ketika presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan saja itu juga dilakukan penyadapan, maka ini nyata-nyata merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditolerir," ucapnya.
Selain itu, Hasto mengatakan dugaan penyadapan yang menargetkan tokoh-tokoh politik dan kelompok kritis bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan, melainkan pelanggaran HAM serius sekaligus kejahatan terhadap negara dan rakyat.
Ia mengatakan berdasarkan pengalaman PDIP, penyadapan ini merupakan upaya untuk membungkam kelompok-kelompok kritis.
Terkait siapa pihak yang menjadi dalang utama di balik aksi penyadapan tersebut, Hasto menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
Ketika ditanya mengenai tokoh PDIP yang menjadi sasaran, Hasto menceritakan pengalaman pribadi dan tekanan yang diterimanya usai bersikap kritis terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
"Bahkan pernah juga ada utusan dari Kapolri saat itu, Pak Listyo Sigit, yang juga memberikan suatu tekanan-tekanan. Ini kan pernah saya sampaikan di dalam podcast Akbar Faizal Uncensored bagaimana tekanan-tekanan itu dilakukan," ujar dia.
"Dan mengapa mereka bisa melakukan tekanan-tekanan? Karena mereka juga ternyata melakukan fungsi-fungsi penyadapan secara ilegal. Dan informasi itulah yang kemudian dipakai untuk menekan pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintahan Jokowi saat itu," imbuhnya.
Hasto pun mendesak agar praktik penyadapan di Indonesia dikembalikan pada mekanisme hukum yang ketat dan transparan, bukan dijadikan alat politik kekuasaan untuk menekan lawan politik.
"Penyadapan harus dilakukan dengan suatu mekanisme yang sangat ketat melalui persetujuan dari pengadilan dan ada diawali dengan proses penyelidikan terlebih dahulu," ujarnya.