Ipung menegaskan bahwa KKP tidak membenarkan segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak awak kapal perikanan. Dalam hal ini, KKP akan mencabut izin operasional kapal tersebut.
KKP juga akan melakukan audit terhadap kapal-kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya sebagai bagian dari upaya evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan operasional dan perlindungan awak kapal perikanan.
"Mulai kemarin kami sudah lapor ke Pak Menteri. Perizinan kapal tersebut akan dicabut. Bahkan dari PT itu memiliki 5 kapal. PT-nya singkatannya Amir ini kami dalami terus. Tidak berhenti hanya sampai di dalam konteks penganiayaan saja. Nanti ada mungkin bisa lari ke perbudakan. Kalau perlu di situ ada juga tindak-tindak yang lain," katanya.
Di tempat yang sama, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Mochamad Idnillah mengungkap sistem perekrutan anak buah kapal (ABK) perikanan saat ini masih banyak dilakukan melalui jasa calo atau makelar. Ia mengatakan lowongan kerja sebagai ABK banyak ditemui di Facebook.
Praktik tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu munculnya berbagai persoalan hingga kekerasan terhadap ABK.
"Sistem perikutannya ini masih banyak menggunakan jasa calon atau makelar. Mungkin rekan-rekan sekalian bisa ngecek di Facebook dan lain-lain, itu yang sering menyebabkan terjadinya permasalahan, terjadinya kekerasan terhadap ABK," ujarnya.
Idnillah mengatakan persoalan kerap bermula dari janji saat proses perekrutan. Di mana, ABK dijanjikan uang muka atau kasbon dalam jumlah yang besar. Namun dalam praktiknya, jumlah uang yang diterima saat kapal berangkat sering kali jauh lebih kecil.