Kondisi tersebut terjadi lantaran saat ini sistem yang ada ialah bagi hasil.

"Itu yang terjadi di kapal perikanan yang sekarang mungkin ada beberapa kasus yang terjadi," katanya.

Idnillah mencontohkan, untuk kapal cumi, penghasilan ABK sebenarnya bisa cukup besar apabila hasil tangkapan memenuhi target. KKP menyebut ABK pada kapal yang operasionalnya berjalan baik dapat memperoleh sekitar Rp 10 juta dalam waktu 3-4 bulan.

Namun, kondisi berbeda terjadi jika terdapat persoalan dalam operasional kapal. Penghasilan yang diterima ABK dalam empat bulan bahkan bisa hanya sekitar Rp 100 ribu-Rp 500 ribu.

"Kalau kapal-kapal yang operasionalnya, pelayanannya baik, biasanya cukup kalau dalam waktu 3-4 bulan bisa dapat antara Rp 10 jutaan. Tapi kalau tadi ada permasalahan, biasanya hanya dapat juga kembali lagi Rp 100-500 ribu selama 4 bulan," katanya.

Ia mengatakan KKP mewajibkan manning agent yang menyediakan ABK kapal perikanan memiliki legalitas. Hal ini guna menjamin keselamatan dari ABK kapal.

"Kemudian apa yang dilakukan oleh KKP, jadi kami sudah punya permanfaat di mana di situ akan diwajibkan seluruh manning agent yang akan menyediakan awal kapal perikanan harus legal," katanya.