NADIKABAR.COM — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membenarkan adanya penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK) yang terjadi di kapal motor (KM) Maulana 23. Adapun aksi penganiayaan tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau biasa disapa Ipung menjelaskan ketika mendapati adanya video tersebut, pihaknya kemudian langsung terjun mencari kapal itu. Dari hasil penelusuran data perizinan, KM Maulana 23 merupakan kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT) yang memiliki dokumen perizinan aktif.
Kapal tersebut menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal dengan daerah penangkapan di Zona 03, yang meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718.
Namun dalam praktiknya, kapal tersebut juga menggunakan pancing cumi. Dari situlah masalah muncul. Hal ini karena ada aturan yang mewajibkan ABK mendapatkan hasil tangkapan cumi minimal sekitar 2 kilogram per hari atau malam. Jika target itu tidak tercapai, maka ABK akan dianiaya.
"Nah pancing cumi inilah yang bikin gegeran disitu. Rupanya di kapal tersebut ada aturan. Kalau mancing, jadi gini personal. Mancing cumi tersebut dalam 1 hari atau 1 malam kurang dari 2 kilo. Maka wakil dari Nakoda mukulin ABK. Bahkan nanti ketika yang dapat hanya sedikit, ramai-ramai dipukulin. Ini aturan di kapal itu. Sampai terjadi ada video viral tersebut," ujar Ipunk dalam konferensi pers di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Minggu (4/10/2026).
Ipung mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ABK kapal, terindikasi adanya pola kerja yang dinilai mengarah pada praktik kerja paksa. Di mana ABK disebut mulai bekerja sejak sore hingga sekitar pukul 05.00 pagi untuk mengoperasikan jaring dan pancing cumi.
"Sebelum kerja dikasih makan. Kemudian malam itu kerja. Jaring dan si pancing cumi tadi sampai pagi jam 5. Baru setelah itu dikasih makan lagi, tidur. Kerja hanya makannya dua kali sehari. Nah, di sinilah titik benang merahnya. Bahwa di situ semacam perbudakan. Di mana orang kerja disiksa, dipukulin," terangnya.
Ipung menegaskan bahwa KKP tidak membenarkan segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak awak kapal perikanan. Dalam hal ini, KKP akan mencabut izin operasional kapal tersebut.
KKP juga akan melakukan audit terhadap kapal-kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya sebagai bagian dari upaya evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan operasional dan perlindungan awak kapal perikanan.
"Mulai kemarin kami sudah lapor ke Pak Menteri. Perizinan kapal tersebut akan dicabut. Bahkan dari PT itu memiliki 5 kapal. PT-nya singkatannya Amir ini kami dalami terus. Tidak berhenti hanya sampai di dalam konteks penganiayaan saja. Nanti ada mungkin bisa lari ke perbudakan. Kalau perlu di situ ada juga tindak-tindak yang lain," katanya.
Di tempat yang sama, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Mochamad Idnillah mengungkap sistem perekrutan anak buah kapal (ABK) perikanan saat ini masih banyak dilakukan melalui jasa calo atau makelar. Ia mengatakan lowongan kerja sebagai ABK banyak ditemui di Facebook.
Praktik tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu munculnya berbagai persoalan hingga kekerasan terhadap ABK.
"Sistem perikutannya ini masih banyak menggunakan jasa calon atau makelar. Mungkin rekan-rekan sekalian bisa ngecek di Facebook dan lain-lain, itu yang sering menyebabkan terjadinya permasalahan, terjadinya kekerasan terhadap ABK," ujarnya.
Idnillah mengatakan persoalan kerap bermula dari janji saat proses perekrutan. Di mana, ABK dijanjikan uang muka atau kasbon dalam jumlah yang besar. Namun dalam praktiknya, jumlah uang yang diterima saat kapal berangkat sering kali jauh lebih kecil.
Kondisi tersebut terjadi lantaran saat ini sistem yang ada ialah bagi hasil.
"Itu yang terjadi di kapal perikanan yang sekarang mungkin ada beberapa kasus yang terjadi," katanya.
Idnillah mencontohkan, untuk kapal cumi, penghasilan ABK sebenarnya bisa cukup besar apabila hasil tangkapan memenuhi target. KKP menyebut ABK pada kapal yang operasionalnya berjalan baik dapat memperoleh sekitar Rp 10 juta dalam waktu 3-4 bulan.
Namun, kondisi berbeda terjadi jika terdapat persoalan dalam operasional kapal. Penghasilan yang diterima ABK dalam empat bulan bahkan bisa hanya sekitar Rp 100 ribu-Rp 500 ribu.
"Kalau kapal-kapal yang operasionalnya, pelayanannya baik, biasanya cukup kalau dalam waktu 3-4 bulan bisa dapat antara Rp 10 jutaan. Tapi kalau tadi ada permasalahan, biasanya hanya dapat juga kembali lagi Rp 100-500 ribu selama 4 bulan," katanya.
Ia mengatakan KKP mewajibkan manning agent yang menyediakan ABK kapal perikanan memiliki legalitas. Hal ini guna menjamin keselamatan dari ABK kapal.
"Kemudian apa yang dilakukan oleh KKP, jadi kami sudah punya permanfaat di mana di situ akan diwajibkan seluruh manning agent yang akan menyediakan awal kapal perikanan harus legal," katanya.