Ipung menegaskan bahwa KKP tidak membenarkan segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak awak kapal perikanan. Dalam hal ini, KKP akan mencabut izin operasional kapal tersebut.
KKP juga akan melakukan audit terhadap kapal-kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya sebagai bagian dari upaya evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan operasional dan perlindungan awak kapal perikanan.
"Mulai kemarin kami sudah lapor ke Pak Menteri. Perizinan kapal tersebut akan dicabut. Bahkan dari PT itu memiliki 5 kapal. PT-nya singkatannya Amir ini kami dalami terus. Tidak berhenti hanya sampai di dalam konteks penganiayaan saja. Nanti ada mungkin bisa lari ke perbudakan. Kalau perlu disitu ada juga tindak-tindak yang lain," katanya.