Dari sisi konsumen, sistem ini juga diharapkan memberikan kemudahan administrasi. Masyarakat tidak perlu melakukan sendiri penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang seharusnya dipungut.

"Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak," terang Inge.

Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat.

Pada tahap awal yakni 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer. Mereka adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, serta PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

"Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru melalui kanal resmi DJP apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan," tutur Inge.

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut pemerintah akan menerapkan pajak digital mulai 9 November 2026. Pemungutan pajak ini akan dilakukan oleh seluruh perbankan nasional, bank swasta, hingga industri teknologi keuangan atau fintech.

"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ungkap Hashim dalam Rapimnas Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (29/10).