NADIKABAR.COM — Belakangan ini media sosial ramai soal pajak transaksi digital yang bakal berlaku pada 9 November 2026. Banyak orang menilai bahwa penerapan ini bisa membuat daya beli masyarakat menengah turun.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto belum mau banyak berkomentar terkait hal itu. Ailrangga hanya menyinggung sejumlah program pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, termasuk insentif pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP).
Sebagai informasi, pemerintah berencana melakukan perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan di seluruh sektor usaha.
"Ya, kita ada program bantuan khusus, termasuk bantuan terkait dengan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah sampai Rp 10 juta ke semua sektor," ujar Ailrangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/11/2026).
Adapun saat ditanya kembali apakah pemerintah memiliki program yang terkonsentrasi untuk kelompok kelas menengah, Airlangga menyebut akan ada sejumlah kebijakan lainnya.
"Mungkin ada beberapa hal nanti kita akan sampaikan. Terima kasih," ujarnya.
Ketika ditanya soal penerapan pajak digital ini akan seperti apa dan apakah ada peraturan baru, Ailrangga juga enggan menjawabnya detail. Ia hanya mengatakan akan membahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan.
"Nanti kita inikan dengan Kementerian Keuangan," kata Airlangga