Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Heboh Petugas Pajak Datangi Warteg, Menteri UMKM Buka Suara
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman angkat bicara mengenai warung tegal (warteg) yang didatangi petugas pajak. Menurut Maman, hal ters
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 4 November 2026 pukul 14:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Maman menyebut pelaku usaha skala mikro dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun atau kurang lebih Rp 40 juta per bulan, tidak dikenakan pajak. Aturan ini, kata Maman, berlaku merata di seluruh wilayah Indonesia.
"Tukang pijet masuk nggak segitu angkanya? Lewat nggak dari Rp 500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk nggak? Nggak. Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan," jelasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.