Maman menyebut pelaku usaha skala mikro dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun atau kurang lebih Rp 40 juta per bulan, tidak dikenakan pajak. Aturan ini, kata Maman, berlaku merata di seluruh wilayah Indonesia.

"Tukang pijet masuk nggak segitu angkanya? Lewat nggak dari Rp 500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk nggak? Nggak. Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan," jelasnya.