NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait isu transfer bank akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 9 November 2026. Hal itu seiring dengan berlakunya Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan kebijakan itu bukan merupakan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN dan tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak atas seluruh transaksi luar negeri. Aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat juga tidak otomatis menjadi objek PPN.

"Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," kata Inge dalam pernyataan tertulis, Senin (2/11/2026).

Inge menjelaskan, SPP-TDLN merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib dan berbasis teknologi. Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, DJP memastikan sistem tersebut dirancang untuk mencegah pemungutan PPN secara berganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.