"Pada saatnya semua akan ikut nanti. Fintech maupun itu yang bank-bank swasta yang lain juga akan ikut secara bertahap ketika sistemnya sudah siap betul menurut penilaian kita," jelasnya.

Sebagai informasi, kebijakan ini masuk dalam SPP-TDLN diterapkan pada 10 September 2026. Dalam implementasinya, pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) penyelenggara SPP-TDLN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.

Sebelumnya, Purbaya mengatakan seluruh Himbara siap mengimplementasikan kebijakan tersebut. Selain itu, ia juga telah melakukan tes terhadap puluhan bank untuk mengimplementasikan aturan tersebut.