Sementara untuk saham dengan harga di atas Rp10, ketentuan ARB simetris sebesar 15% masih berlaku selama masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB simetris akan diterapkan secara penuh sesuai rentang harga saham.

BEI menjelaskan kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung proses pembentukan harga atau price discovery, meningkatkan likuiditas perdagangan, serta memberikan ruang transaksi bagi saham yang sebelumnya berada di level Rp50 dengan aktivitas perdagangan terbatas.

Namun, perubahan rentang pergerakan harga harian juga dapat membuat fluktuasi pada saham berharga rendah menjadi lebih besar, terutama jika likuiditasnya terbatas. Karena itu, investor perlu memperhatikan kondisi fundamental dan likuiditas emiten, bukan hanya melihat nominal harga saham.

HRUM menyiapkan aksi pembelian kembali saham atau buyback sebanyak-banyaknya 111 juta lembar saham. Jumlah tersebut setara dengan 0,82% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.

Untuk aksi korporasi tersebut, HRUM menyiapkan dana maksimal Rp120 miliar. Dana tersebut berasal dari kas internal perseroan dan sudah mencakup biaya transaksi serta biaya perantara pedagang efek.

Berdasarkan laporan per 30 Juni 2026, total ekuitas HRUM mencapai US$1,95 miliar. Jika seluruh rencana buyback terealisasi, total aset dan ekuitas perseroan masing-masing diperkirakan berkurang US$6,74 juta.

Sementara itu, laba tahun berjalan tetap tercatat sebesar US$129,31 juta. Dengan jumlah saham beredar yang berkurang setelah buyback, laba per saham dasar diperkirakan berubah dari US$0,00278 menjadi US$0,00280.

HRUM akan melaksanakan buyback tanpa persetujuan RUPS. Pelaksanaan tersebut mengacu pada Surat OJK No. S-112/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026 dan POJK 13/2023.