Bahlil kemudian merespons dengan mengatakan Indonesia "menghormati kontrak dan peraturan" serta meminta pihak lain untuk tidak mengajari Indonesia soal penghormatan terhadap kontrak.

Randy Wirasta Nandyatama, peneliti senior dari ASEAN Studies Center di Universitas Gadjah Mada, mengatakan krisis saat ini menyoroti kesenjangan lama soal komitmen ASEAN dan kemampuan menegakkan komitmennya.

"Kita sering melihat adanya kesenjangan antara retorika dan aksi. Di ASEAN juga ada ruang toleransi, pemakluman, ketika ada negara anggota yang tidak sepenuhnya mematuhi kesepakatan," ujarnya kepada ABC.

Kabut asap ini juga memunculkan pertanyaan soal efektivitas mekanisme ASEAN dalam menangani asap lintas batas, meskipun mereka sudah mengadopsi Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas sejak 2002.

Menurut Dr Nandyatama, proses pengambilan keputusan di ASEAN didasarkan pada konsensus dan sering kali mencerminkan "titik temu terendah" di antara negara-negara anggota.

Karenanya, ASEAN sulit mengambil tindakan tegas saat menghadapi krisis, terutama jika melibatkan salah satu anggota yang paling berpengaruh.

"Banyak negara memahami ada batasan mengenai seberapa jauh mereka bisa menekan negara lain," katanya.

Ia menambahkan pemerintah negara-negara ASEAN cenderung lebih memilih pendekatan bilateral dibandingkan konfrontasi terbuka, sebagaimana terlihat dari kunjungan Menteri Luar Negeri Singapura ke Indonesia.

Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan mengatakan isu kabut asap akan dibahas dalam pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN di Manila pada 12 November.

Namun Dr Nandyatama menilai negara-negara anggota ASEAN kemungkinan tidak akan mendukung langkah-langkah yang bersifat menghukum Indonesia.

Sebaliknya, pembahasan kemungkinan akan berfokus pada kerja sama, ketahanan, dan pencegahan.

Pertemuan Menteri Luar Negeri Singapura dan Indonesia di Jakarta pekan lalu menghasilkan kesepakatan untuk membentuk satuan tugas bersama guna menangani krisis kabut asap yang terus berulang.

Satuan tugas tersebut akan memfasilitasi pertukaran informasi dan kerja sama antara otoritas kedua negara, dengan fokus pada identifikasi, pencegahan, dan penegakan akuntabilitas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi penyebab kabut asap.

Singapura juga telah memanggil perwakilan dari 10 perusahaan yang diidentifikasi oleh National Environment Agency (NEA) Singapura sebagai pihak yang diduga terkait kebakaran tersebut.

Di bawah Transboundary Haze Pollution Act, perusahaan-perusahaan itu dapat diwajibkan memberikan informasi mengenai keterkaitannya dengan aktivitas yang berkontribusi terhadap kabut asap, dengan ancaman sanksi jika tidak mematuhi.

Sebagai warga Singapura, Tnay mengaku menyambut langkah pemerintah memanggil perusahaan-perusahaan tersebut, namun berharap akan ada tindakan nyata untuk membantu masyarakat yang terdampak langsung.

Seperti yang disampaikan Menteri Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir, "korban pertama kebakaran adalah rakyat Indonesia. Petani kami, anak-anak kami, dan keluarga kami di Sumatra dan Kalimantan adalah pihak yang pertama kali harus menghirup asap."

Karena itu, tambahnya, "Presiden Prabowo telah menjadikan penanganan kebakaran sebagai salah satu prioritas nasional utama."