NADIKABAR.COM — Kamis, 15 Oktober 2026, Istana Negara menjadi panggung dua pelantikan yang berdiri bersisian, tetapi sesungguhnya berbicara tentang satu perkara. Presiden Prabowo Subianto mengambil sumpah Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Letjen TNI Suharyanto. Dalam rangkaian yang sama, Satyawan Pudyatmoko dilantik sebagai Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).
Pejabat yang satu memegang selang pemadam. Pejabat yang lain diharapkan menahan air agar tetap bermukim di dalam tanah. Keduanya dilantik ketika matahari di sebagian Sumatera dan Kalimantan kembali lindap di balik jerubu. Organisasi non-pemerintah Pantau Gambut mencatat 139.378 titik panas di lahan gambut sepanjang 1 hingga 14 September 2026, lebih dari separuhnya berada di kawasan berfungsi lindung. Di Sumatera Selatan, tujuh kabupaten yang membara pada 2015 kembali terbakar tahun ini.
Sehari sebelum pelantikan, KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan yang memakai dana siap pakai kebencanaan di BNPB, fakta yang membuat pembenahan lembaga itu kian penting. Mandat Presiden kepada Kristomei terang: percepat respons, rapatkan koordinasi antarlembaga.
Sejarah rupanya gemar berulang dengan presisi yang ganjil. Pada September 2015, di tengah darurat asap, Willem Rampangilei dilantik menggantikan Syamsul Maarif sebagai Kepala BNPB dan menjanjikan penanganan asap sebagai prioritas nasional. Empat bulan berselang, Badan Restorasi Gambut (BRG) lahir.
Sebelas tahun kemudian, polanya nyaris serupa. Nakhoda BNPB berganti saat asap pekat, lalu lembaga gambut didirikan. Pembedanya terletak pada satu hal: sejauh mana pelajaran satu dekade itu sungguh diserap.
BRG dibentuk sebagai lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kedudukannya tinggi, tetapi napasnya pendek. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 membatasi masa tugasnya lima tahun, dengan target merestorasi sekitar dua juta hektare di tujuh provinsi.
Tugas pokoknya mengoordinasikan dan memfasilitasi, bukan memerintah. Kata kuncinya pun restorasi, yakni memulihkan kawasan dan fungsi hidrologis gambut yang telanjur rusak akibat kebakaran. BRG dirancang untuk merawat luka, belum untuk mencegah luka berikutnya. Ketika bersalin rupa menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada 2020, cakupan kerjanya bertambah, sedangkan kewenangannya tetap terbatas.
Greenpeace Indonesia mencatat BRGM mengklaim telah merestorasi 1,6 juta hektare selama delapan tahun bekerja, namun lanskap yang disebut pulih itu masih terbakar. Pantau Gambut meneliti lebih dalam. Dari gambut yang terbakar pada periode 2015 sampai 2019, hanya 1 hingga 3 persen yang kembali menjadi hutan. Jumlah sekat kanal, sumur bor, dan bibit yang ditanam, menurut lembaga itu, adalah keluaran program, bukan bukti pemulihan.
Musabab lain berpangkal pada pembagian wewenang. Tanggung jawab yang terbelah antarlembaga bisa menghalangi penanganan terpadu dalam satu kesatuan hidrologis gambut. Padahal air tidak mengenal batas izin. Kanal yang dikeruk di satu konsesi dapat mengeringkan gambut di desa sebelah.
Setelah BRGM dibubarkan pada akhir 2024, urusan gambut kembali sepenuhnya ke tangan kementerian. Jaringan organisasi non-pemerintah Jikalahari (Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau) memandang langkah itu memperlemah koordinasi pemulihan gambut secara nasional, dan asap tahun ini menjadi tandanya.