NADIKABAR.COM — Direktur I League Ferry Paulus selaku penyelenggara Super League menilai bahwa Persija Jakarta tak perlu mengajukan banding atas sanksi larangan suporter menonton ke tandang.

Ferry menegaskan bahwa ruang untuk mengajukan banding memang terbuka sesuai aturan yang berlaku. Namun, ia menganggap langkah tersebut kurang pas untuk diambil, terutama melihat rentetan pelanggaran yang melibatkan oknum suporter.

"Jadi, terhadap keputusan ini dapat diajukan banding, ya. Sesuai dengan pasal yang ada. Jadi memang diberi ruang untuk banding," kata Ferry dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

"Tetapi kami sebenarnya menganggap kurang pas untuk diberikan banding. Karena memang hukuman yang ada sekarang ini, apalagi terhadap Persija," imbuhnya.

Macan Kemayoran terkena sanksi terkait dengan keributan suporter di stadion.

Keributan tersebut terjadi ketika Persija bertandang ke markas Persita Tangerang dalam pekan kelima Super League 2026 yang berlangsung Banten International Stadium, Banten, Sabtu (19/10).

Kericuhan tersebut membuat kick-off babak kedua tertunda selama kurang lebih 31 menit.

Dari sidang Komite Disiplin PSSI akhirnya menjatuhkan sanksi larangan kehadiran suporter untuk Persija dalam pertandingan tandang selama setengah musim kompetisi atau sebanyak enam laga tandang.

Selain sanksi larangan penonton dilarang tandang, Macan Kemayoran juga dihukum denda sebesar Rp30 juta terkait insiden keributan tersebut, serta denda tambahan Rp60 juta akibat aksi oknum penonton yang menyalakan petasan sebanyak tiga kali dan melempar satu flare. Total denda yang harus ditanggung pihak Persija mencapai Rp90 juta.