Dalam pengumuman tersebut, FTSE tidak memasukkan pasar modal inovasi ke dalam daftar pemantauan (Watch List) atau negara yang berpotensi mengalami reklasifikasi status. Namun FTSE akan terus memantau perkembangan pasar modal RI dan berkomunikasi dengan pelaku pasar untuk penilaian berkelanjutan.
"Status Indonesia sebagai pasar negara berkembang sekunder tetap tidak berubah. FTSE Russell tidak memasukkan Indonesia ke dalam Daftar Pantauan dan akan terus memantau perkembangan pasar serta berinteraksi dengan pelaku pasar sebagai bagian dari penilaian berkelanjutan," tulis pengumuman FSTE dikutip dari laman resminya, Rabu (7/10/2026).