Dalam pengumuman MSCI, potensi penurunan status ini terjadi karena kekhawatiran berkelanjutan terkait aksesibilitas investasi dan tata kelola pasar saham Indonesia. Pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran serius mengenai kelayakan investasi di pasar saham Indonesia.
"Kekhawatiran tersebut mencakup struktur kepemilikan saham yang terus dinilai tidak transparan serta dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi," tulis pengumuman MSCI dikutip Jumat (16/10/2026).
Meskipun, otoritas Indonesia telah mengumumkan sejumlah reformasi, investor institusi menekankan perlunya penerapan yang konsisten serta bukti bahwa kebijakan tersebut memberikan dampak nyata dan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut meliputi keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan penerapan batas minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15%.
Pada Juni lalu, MSCI menyatakan bahwa jika kemajuan yang memadai belum terlihat hingga Tinjauan Indeks November 2026, pihaknya akan mempertimbangkan untuk memulai konsultasi mengenai perubahan klasifikasi pasar Indonesia.