Pelaku pasar menyampaikan kepada MSCI bahwa hingga saat ini kemajuan yang memadai belum terlihat secara konsisten di seluruh pasar saham Indonesia. Meskipun reformasi telah diumumkan, kekhawatiran serius mengenai disfungsi pasar masih berlanjut, termasuk dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi dan belum adanya bukti penegakan aturan yang berarti.
MSCI juga menilai perubahan status Indonesia menjadi Frontier Market atau pasar perintis tidak cukup menggambarkan tingkat permasalahan yang terjadi di pasar saham domestik. MSCI memperkirakan melanjutkan rencana reklasifikasi tersebut, kecuali hasil konsultasi menunjukkan bukti yang jelas mengenai perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar yang dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
Lebih lanjut, MSCI menyatakan akan tetap memberlakukan pembekuan terhadap sejumlah perubahan terkait indeks untuk saham-saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut.Dalam kebijakan tersebut, MSCI tidak akan menerapkan peningkatan Foreign Inclusion Factor (FIF) maupun Number of Shares (NOS).
MSCI juga tidak akan menambahkan saham ke dalam MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI) maupun menaikkan saham ke segmen indeks berdasarkan ukuran kapitalisasi pasar yang lebih tinggi.
MSCI akan tetap menghapus saham-saham yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia berdasarkan kerangka HSC. MSCI juga akan menggunakan data keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% untuk menyesuaikan estimasi free float.