Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Ikadin dorong dewan standar tunggal dalam revisi UU Advokat
Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendorong pembentukan dewan standar tunggal dalam revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai bagian dari upa
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 3 Oktober 2026 pukul 13:43 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia mengatakan standardisasi diperlukan untuk mewujudkan profesionalisme advokat yang memiliki ukuran dan mekanisme yang jelas dalam menjalankan tugasnya.
Untuk mendukung penerapan standar tersebut, Ikadin mendorong pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dalam RUU Advokat yang sedang disusun.
Maqdir mengatakan keberadaan lembaga regulator diperlukan untuk memastikan adanya standardisasi dalam penyelenggaraan profesi advokat.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.