Ia mengatakan standardisasi diperlukan untuk mewujudkan profesionalisme advokat yang memiliki ukuran dan mekanisme yang jelas dalam menjalankan tugasnya.

Untuk mendukung penerapan standar tersebut, Ikadin mendorong pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dalam RUU Advokat yang sedang disusun.

Maqdir mengatakan keberadaan lembaga regulator diperlukan untuk memastikan adanya standardisasi dalam penyelenggaraan profesi advokat.