Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Ikadin dorong dewan standar tunggal dalam revisi UU Advokat
Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendorong pembentukan dewan standar tunggal dalam revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai bagian dari upa
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 3 Oktober 2026 pukul 13:43 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Menurut dia, lembaga tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari mekanisme pengaturan profesi yang mengedepankan standar bersama tanpa menghilangkan keberadaan organisasi advokat.
Ikadin membahas sejumlah agenda tersebut dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 yang digelar di Semarang, Jawa Tengah, Jumat 2/10).
Rakernas tersebut digelar dengan tuan rumah DPD Ikadin Jawa Tengah yang dipimpin Aan Tawli. Kegiatan itu mengusung tema “Multibar dengan Single Dewan Standar; Arah Baru Profesionalisme Advokat Indonesia”.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.