NADIKABAR.COM — Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendorong pembentukan dewan standar tunggal dalam revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai bagian dari upaya reformasi hukum.
Ketua Umum Ikadin Maqdir Ismail di Semarang, Sabtu, mengatakan organisasi tersebut konsisten berpartisipasi dalam pembahasan revisi UU Advokat dengan tetap mempertahankan realitas multibar serta mendorong penerapan dewan standar tunggal.
“Ide perlunya standardisasi itu juga selaras dengan diskusi bersama pemerintah dalam perumusan RUU Advokat yang sedang berjalan,” kata Maqdir.
Menurut dia, terdapat tiga aspek yang perlu didorong dalam revisi UU Advokat, yakni standardisasi penegakan kode etik, pendidikan advokat, dan standar seleksi advokat.
Ia mengatakan standardisasi diperlukan untuk mewujudkan profesionalisme advokat yang memiliki ukuran dan mekanisme yang jelas dalam menjalankan tugasnya.
Untuk mendukung penerapan standar tersebut, Ikadin mendorong pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dalam RUU Advokat yang sedang disusun.
Maqdir mengatakan keberadaan lembaga regulator diperlukan untuk memastikan adanya standardisasi dalam penyelenggaraan profesi advokat.
Menurut dia, lembaga tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari mekanisme pengaturan profesi yang mengedepankan standar bersama tanpa menghilangkan keberadaan organisasi advokat.
Ikadin membahas sejumlah agenda tersebut dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 yang digelar di Semarang, Jawa Tengah, Jumat 2/10).
Rakernas tersebut digelar dengan tuan rumah DPD Ikadin Jawa Tengah yang dipimpin Aan Tawli. Kegiatan itu mengusung tema “Multibar dengan Single Dewan Standar; Arah Baru Profesionalisme Advokat Indonesia”.