NADIKABAR.COM — Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan 21 orang warga negara asing yang terlibat pengoperasian situs perjudian daring atau judi online (judol) jaringan internasional di wilayah Bali.

Dalam keterangan tertulis Humas Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan 21 orang WNA dari sejumlah negara itu diamankan dalam operasi bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Perumahan Harvesrland Residence, Bali, Kamis.

Para WNA itu terdiri atas 12 orang asal Myanmar, delapan orang asal Vietnam, dan satu orang asal China. Mereka diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal karena mengoperasikan situs judol.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan penindakan ini bagian dari operasi rutin pengawasan terhadap WNA di tanah air, khususnya Bali.

"Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketentuan perizinan yang berlaku," ujar Hendarsam.