Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang WNA tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui sebagian WNA merupakan pemegang dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi dan sebagian lainnya pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
Para WNA tersebut, lanjut Dirjen, terindikasi menjadi operator situs judol macaujc.com. Dalam menjalankan operasinya, transaksi keuangan dilakukan melalui platform pembayaran digital Alipay dalam WeChat Pay.
Hendarsam menambahkan seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian guna pengembangan kasus lebih lanjut.
"Kami tidak menoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online," ujarnya.