NADIKABAR.COM — Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan 21 orang warga negara asing yang terlibat pengoperasian situs perjudian daring atau judi online (judol) jaringan internasional di wilayah Bali.
Dalam keterangan tertulis Humas Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan 21 orang WNA dari sejumlah negara itu diamankan dalam operasi bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Perumahan Harvesrland Residence, Bali, Kamis.
Para WNA itu terdiri atas 12 orang asal Myanmar, delapan orang asal Vietnam, dan satu orang asal China. Mereka diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal karena mengoperasikan situs judol.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan penindakan ini bagian dari operasi rutin pengawasan terhadap WNA di tanah air, khususnya Bali.
"Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketentuan perizinan yang berlaku," ujar Hendarsam.
Ia menjelaskan sebelum operasi dilaksanakan, petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan selama beberapa hari di sekitar lokasi.
Operasi pengamanan itu dimulai pukul 07.00 Wita. Tim memasuki dua rumah yang dicurigai untuk aktivitas operasional judol setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan, perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat.
Di rumah pertama, petugas mendapati delapan orang WNA asal Vietnam, sementara di rumah kedua mengamankan 12 orang WNA asal Myanmar dan seorang asal China.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit komputer jinjing, enam unit komputer, serta tiga unit iPad.
Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang WNA tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui sebagian WNA merupakan pemegang dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi dan sebagian lainnya pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
Para WNA tersebut, lanjut Dirjen, terindikasi menjadi operator situs judol macaujc.com. Dalam menjalankan operasinya, transaksi keuangan dilakukan melalui platform pembayaran digital Alipay dalam WeChat Pay.
Hendarsam menambahkan seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian guna pengembangan kasus lebih lanjut.
"Kami tidak menoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online," ujarnya.