NADIKABAR.COM β€” Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menemukan 280 warga negara asing (WNA) menyalahgunakan izin tinggal sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam Kharisma Rukmana menyampaikan berdasarkan data penindakan keimigrasian, jumlah tersebut mencapai sekitar 78 persen dari total WNA yang dikenai tindakan administratif keimigrasian selama periode tersebut.

Ia menjelaskan penyalahgunaan izin tinggal yang ditemukan berupa aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

β€œSelain penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Batam mencatat 42 WNA melakukan pelanggaran karena tinggal melebihi masa berlaku izin atau overstay,” kata Kharisma saat dihubungi di Batam, Selasa.

ia menambahkan, sebanyak 30 WNA dikenai tindakan karena melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, tujuh orang tercatat melakukan pelanggaran dengan masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Di tengah pengawasan terhadap aktivitas orang asing, Imigrasi Batam juga menemukan pola keberangkatan warga negara Indonesia yang menjadi perhatian petugas, yakni penggunaan visa kerja Arab Saudi untuk tujuan perjalanan umrah.

β€œPada 28 Februari 2026, petugas Imigrasi di TPI Hang Nadim menunda keberangkatan lima WNI yang terindikasi akan melakukan perjalanan umrah ke Arab Saudi dengan menggunakan visa kerja,” ujar Kharisma.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena terdapat ketidaksesuaian antara jenis visa yang digunakan dengan tujuan perjalanan yang disampaikan kepada petugas.

Kharisma mengatakan Imigrasi Batam kemudian melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut untuk memastikan kesesuaian dokumen perjalanan dengan tujuan keberangkatan.

Atas hal tersebut, Imigrasi Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan tujuan perjalanan sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian, baik terhadap orang asing yang berada di wilayah Batam maupun WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

β€œUpaya tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian serta mencegah penggunaan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Kharisma.