NADIKABAR.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, menunda keberangkatan 974 penumpang yang diduga akan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural selama Oktober 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Selasa, mengatakan pihaknya terus meningkatkan pengawasan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk mencegah keberangkatan masyarakat yang terindikasi akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang berlaku.
“Berdasarkan data Kantor Imigrasi Batam, penundaan keberangkatan paling banyak dilakukan di Pelabuhan Batam Centre dengan 804 orang,” kata Wahyu.
Selain itu, penundaan keberangkatan dilakukan terhadap 152 orang di Pelabuhan Citra Tritunas, 10 orang di Pelabuhan Gold Coast Bengkong, dan enam orang di Bandara Hang Nadim.
Sementara itu, Pelabuhan Sekupang dan Pelabuhan Nongsa Pura masing-masing mencatat satu orang penumpang yang ditunda keberangkatannya.
Wahyu mengatakan pemeriksaan terhadap setiap penumpang yang akan bepergian ke luar negeri merupakan bagian penting dari upaya mencegah keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
“Pemeriksaan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen perjalanan, tetapi juga memperhatikan kesesuaian tujuan perjalanan dan indikasi lainnya. Melalui langkah ini, kami berupaya mencegah masyarakat menghadapi risiko akibat keberangkatan untuk bekerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian sekaligus upaya pencegahan untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko akibat proses pemberangkatan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur.
Sebagai perbandingan, Imigrasi Batam menunda keberangkatan 1.009 penumpang yang diduga sebagai PMI nonprosedural selama September 2026.
Wahyu menambahkan upaya pencegahan tersebut membutuhkan konsistensi pengawasan serta dukungan dan sinergi dengan instansi terkait.
Penguatan pengawasan dilakukan di seluruh titik pemeriksaan keimigrasian dengan tetap mengacu pada ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Imigrasi Batam berkomitmen menghadirkan perlindungan bagi masyarakat serta mewujudkan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” kata Wahyu.