NADIKABAR.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, mencatat penundaan keberangkatan sebanyak 1.009 orang diduga pekerja migran Indonesia nonprosedural atau ilegal di sejumlah TPI selama September 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra menyampaikan bahwa penundaan keberangkatan merupakan bagian dari fungsi pemeriksaan keimigrasian dalam memastikan setiap perjalanan keluar wilayah Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Upaya pencegahan pekerja migran Indonesia nonprosedural merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri memenuhi persyaratan dan memiliki tujuan perjalanan yang sesuai," ujar Wahyu Eka dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Senin.
Data tersebut menunjukkan komitmen Imigrasi Batam dalam mencegah potensi keberangkatan pekerja migran melalui jalur nonprosedural sekaligus meminimalkan risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).