NADIKABAR.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, mencatat penundaan keberangkatan sebanyak 1.009 orang diduga pekerja migran Indonesia nonprosedural atau ilegal di sejumlah TPI selama September 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra menyampaikan bahwa penundaan keberangkatan merupakan bagian dari fungsi pemeriksaan keimigrasian dalam memastikan setiap perjalanan keluar wilayah Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Upaya pencegahan pekerja migran Indonesia nonprosedural merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri memenuhi persyaratan dan memiliki tujuan perjalanan yang sesuai," ujar Wahyu Eka dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Senin.

Data tersebut menunjukkan komitmen Imigrasi Batam dalam mencegah potensi keberangkatan pekerja migran melalui jalur nonprosedural sekaligus meminimalkan risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penundaan keberangkatan tersebut tersebar di sejumlah titik pemeriksaan keimigrasian wilayah Batam. Pelabuhan Batam Centre menjadi lokasi dengan jumlah penundaan terbanyak, yakni 893 orang.

Kemudian, Pelabuhan Citra Tritunas sebanyak 101 orang, Pelabuhan Gold Coast Bengkong sembilan orang, Pelabuhan Sekupang tiga orang, Pelabuhan Nongsa Pura dua orang, serta Bandar Udara Internasional Hang Nadim satu orang.

Wahyu menjelaskan bahwa Imigrasi Batam memperketat skrining di pintu keberangkatan melalui profiling, pemeriksaan dokumen, wawancara, serta pendalaman terhadap maksud dan tujuan perjalanan dan riwayat perjalanan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi kuat akan bekerja secara nonprosedural, Imigrasi akan lakukan pendalaman dan dapat melakukan penundaan keberangkatan.

Ia mengatakan bahwa upaya tersebut bukan untuk menghambat masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, tetapi untuk memastikan mereka berangkat melalui prosedur yang benar dan mendapatkan perlindungan.

"Pengawasan juga kami lakukan bersama instansi terkait agar pencegahan pekerja migran nonprosedural dapat dilakukan secara lebih efektif,” katanya.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memastikan pelaksanaan fungsi keimigrasian berjalan secara efektif dan bertanggung jawab.

Sejalan dengan perintah harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Imigrasi Batam juga terus mengoptimalkan penguatan pengawasan, dalam hal ini dilakukan di seluruh TPI dengan memperhatikan indikasi perjalanan setiap penumpang.