NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendorong asosiasi-asosiasi bisnis untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Coorporation (KPP APEC) atau APEC Business Travel Card (ABTC).
Imigrasi Indonesia telah mengintegrasikan fasilitas KPP APEC dalam ekosistem digital sehingga mempermudah, dan mempercepat layanan, serta dapat meningkatkan manfaat ekonomi nasional dan menarik arus investasi asing langsung dari mitra counteepart para pebisnis Indonesia.
"Integrasi layanan KPP APEC ke dalam ekosistem digital diharapkan tidak hanya mempermudah pebisnis lokal melakukan ekspansi pasar, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi yang kompetitif di kawasan Asia-Pasifik," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Selasa.
Dalam rangka mendorong optimalisasi pemanfaatan fasilitas KPP APEC tersebut, Ditjen Imigrasi menggelar diseminasi kebijakan KPP APEC kepada asosiasi pengusaha, dan instansi terkait.
Dia menyampaikan secara global, jumlah pemegang KPP APEC aktif di seluruh ekonomi APEC mencatatkan pertumbuhan signifikan, yakni mencapai lebih dari 580.000 pemegang pada tahun 2026.
Sedangkan di tingkat nasional, jumlah aktif dari Indonesia pada tahun 2026 tercatat sebanyak 1.814 orang atau tumbuh 41,8 persen dibandingkan tahun 2025 dengan 1.279 permohonan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2025, KPP APEC diberikan kepada warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pebisnis dalam negeri (pemegang saham, direksi, komisaris), pebisnis luar negeri, pejabat pemerintah, serta profesi tertentu seperti dokter spesialis, dokter sub-spesialis, dan arsitek.
Kartu ini memberikan akses bebas visa berulang serta fasilitas antrean khusus di bandara negara-negara anggota APEC.