Hendarsam menjelaskan bahwa digitalisasi layanan KPP APEC merupakan bagian dari langkah efisiensi birokrasi keimigrasian.
"Pemutakhiran layanan melalui platform digital abtc.imigrasi.go.id ini dirancang untuk memotong rantai birokrasi dan memberikan kepastian waktu proses, sehingga para pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan bisnis internasional secara lebih terukur," ujarnya.
Sebelumnya, pengajuan KPP APEC dilakukan secara manual dengan waktu penyelesaian sekitar enam bulan. Melalui sistem elektronik terbaru, pemohon cukup mendaftarkan akun, mengunggah dokumen persyaratan, dan melakukan pembayaran biaya sebesar Rp2.500.000 melalui sistem pembayaran terintegrasi.
Proses verifikasi dan profiling oleh petugas Imigrasi membutuhkan waktu tujuh hari kerja setelah pembayaran dilakukan.
KPP APEC yang disetujui kini terbit dalam format digital atau virtual yang dapat diakses melalui perangkat pintar (smartphone), menggantikan bentuk kartu fisik terdahulu.
Format digital ini menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dengan fitur verifikasi keaslian pemegang kartu, kepraktisan dalam penggunaan di lapangan, serta kemampuan memberikan pembaruan informasi status persetujuan negara anggota secara real-time.
"Kemudahan mobilitas pebisnis ini sejalan dengan tren investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) di kawasan APEC.