NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus menggalakkan digitalisasi layanan pengajuan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC guna mempermudah mobilitas para pelaku usaha nasional di kancah internasional.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko seusai menghadiri acara diseminasi kebijakan KPP APEC di Jakarta, Selasa, menegaskan bahwa transformasi digital di tubuh imigrasi harus berorientasi pada kepastian dan kenyamanan pengguna.

"Digitalisasi itu paradigmanya harus makin mempermudah. Kami ingin pengajuan Kartu APEC ini menggunakan sistem digital berbasis website yang sangat user-friendly, sehingga akses bagi pebisnis benar-benar gampang didapatkan," kata Hendarsam.

Dia mengatakan, KPP APEC memberi berbagai keunggulan strategis bagi para pebisnis, terutama terkait efektivitas waktu saat melakukan kunjungan kerja ke negara-negara anggota APEC di kawasan Asia Pasific.

Pemegang kartu dapat memanfaatkan jalur pemeriksaan khusus (fast track) di bandara internasional tanpa harus mengantre panjang.