"Masalah ketepatan waktu sangat menunjang performa pebisnis di mata mitra bisnisnya. Ketika menggunakan KPP APEC, mereka tidak perlu mengantre lama di imigrasi luar negeri sehingga efisien waktu, dan kenyamanan psikologis dapat terjaga," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini tercatat 1.814 pebisnis Indonesia telah memanfaatkan fasilitas tersebut, dan jumlahnya diprediksi akan terus meningkat seiring kemudahan sistem pengajuan yang baru.
Ke depan, lanjut dia, Imigrasi berkolaborasi dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia untuk mengukur dampak nyata kemudahan fasilitas ini terhadap peningkatan nilai investasi.
Hendarsam menambahkan, Ditjen Imigrasi terbuka terhadap evaluasi, saran, maupun kritik dari para pelaku usaha terkait proses permohonan agar sistem yang berjalan dapat terus disempurnakan.