Pada kesempatan yang sama Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Eko Budianto menjelaskan kepastian rincian biaya dan durasi pemrosesan KPP APEC.

Tarif resmi pembuatan kartu tersebut ditetapkan sebesar Rp2,5 juta dengan estimasi masa pemrosesan layanan lima hari kerja

"Kartu APEC ini berlaku di negara-negara APEC. Pemegang kartu mendapatkan privilege bebas visa masuk 17 negara anggota dari total 19 negara, kecuali Amerika Serikat dan Kanada yang saat ini masih dalam proses penyesuaian secara bertahap," kata Eko.

Melalui optimalisasi sistem digital yang lebih transparan dan efisien ini, Ditjen Imigrasi optimistis dapat makin mendorong ekspansi bisnis internasional pelaku usaha dalam negeri sekaligus menarik arus investasi asing ke Indonesia.