NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus menggalakkan digitalisasi layanan pengajuan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC guna mempermudah mobilitas para pelaku usaha nasional di kancah internasional.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko seusai menghadiri acara diseminasi kebijakan KPP APEC di Jakarta, Selasa, menegaskan bahwa transformasi digital di tubuh imigrasi harus berorientasi pada kepastian dan kenyamanan pengguna.
"Digitalisasi itu paradigmanya harus makin mempermudah. Kami ingin pengajuan Kartu APEC ini menggunakan sistem digital berbasis website yang sangat user-friendly, sehingga akses bagi pebisnis benar-benar gampang didapatkan," kata Hendarsam.
Dia mengatakan, KPP APEC memberi berbagai keunggulan strategis bagi para pebisnis, terutama terkait efektivitas waktu saat melakukan kunjungan kerja ke negara-negara anggota APEC di kawasan Asia Pasific.
Pemegang kartu dapat memanfaatkan jalur pemeriksaan khusus (fast track) di bandara internasional tanpa harus mengantre panjang.
"Masalah ketepatan waktu sangat menunjang performa pebisnis di mata mitra bisnisnya. Ketika menggunakan KPP APEC, mereka tidak perlu mengantre lama di imigrasi luar negeri sehingga efisien waktu, dan kenyamanan psikologis dapat terjaga," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini tercatat 1.814 pebisnis Indonesia telah memanfaatkan fasilitas tersebut, dan jumlahnya diprediksi akan terus meningkat seiring kemudahan sistem pengajuan yang baru.
Ke depan, lanjut dia, Imigrasi berkolaborasi dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia untuk mengukur dampak nyata kemudahan fasilitas ini terhadap peningkatan nilai investasi.
Hendarsam menambahkan, Ditjen Imigrasi terbuka terhadap evaluasi, saran, maupun kritik dari para pelaku usaha terkait proses permohonan agar sistem yang berjalan dapat terus disempurnakan.
Pada kesempatan yang sama Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Eko Budianto menjelaskan kepastian rincian biaya dan durasi pemrosesan KPP APEC.
Tarif resmi pembuatan kartu tersebut ditetapkan sebesar Rp2,5 juta dengan estimasi masa pemrosesan layanan lima hari kerja
"Kartu APEC ini berlaku di negara-negara APEC. Pemegang kartu mendapatkan privilege bebas visa masuk 17 negara anggota dari total 19 negara, kecuali Amerika Serikat dan Kanada yang saat ini masih dalam proses penyesuaian secara bertahap," kata Eko.
Melalui optimalisasi sistem digital yang lebih transparan dan efisien ini, Ditjen Imigrasi optimistis dapat makin mendorong ekspansi bisnis internasional pelaku usaha dalam negeri sekaligus menarik arus investasi asing ke Indonesia.