Dalam rapat bersama Menko Kumham Imipas Kamis sore juga membahas penanganan over kapasitas lapas dan rutan, salah satunya mendorong revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, serta rehabilitasi bagi para penyalahguna.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan dengan perubahan undang-undang ini akan ada satu badan baru yang menangani khusus menangani rehabilitasi narkotika. Karena selama ini rehabilitasi dilakukan secara sporadis, ada di Kementerian Kesehatan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Jadi oleh karena jumlah narapidana dan tahanan narkotika itu sudah melebihi separuh daripada jumlah narapidana dan tahanan yang ada, maka kalau ini dipisah, mungkin sekitar separuh dari jumlah narapidana itu akan berkurang," kata Yusril.
Narapidana penyalahguna narkotika tersebut, kata dia, dialihkan mengikuti pelatihan melalui program rehabilitasi.
"Dengan itulah kami mulai dengan memulai perbaikan perubahan terhadap tahanan dan rumah tahanan dan lapas," ucapnya.
Yusril menambahkan, upaya ini sejalan dengan perubahan undang-undang tentang pemasyarakatan yang sudah mengalami beberapa kali amendemen, dan sejalan dengan penerapan KUHP serta KUHAP Nasional yang mengatur berbagai macam jenis penghukuman, atau pidana alternatif.