NADIKABAR.COM — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan asesmen terhadap 40 ribu narapidana yang telah memasuki masa asimilasi untuk mengikuti program mengatasi masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Hal itu disampaikan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Imipas Rudi Setiawan usai rapat koordinasi lintas menteri di Kementerian Koordinasi Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Jumat.
"Kemarin disampaikan kepada kami ada 40.000 itu napi yang sudah masuk asimilasi nanti akan kami assesmen, sehingga layak untuk melaksanakan program mengatasi overcrowded dan overcapacity," katanya lagi.
Rudi hadir mewakili Menteri Imipas dalam rapat yang dipimpin Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
Rapat tersebut dihadiri pula oleh Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher, Irjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, serta perwakilan dari Polri.
Rudi mengatakan pihaknya telah mencatat semua saran, kritik dan masukan yang disampaikan oleh kementerian dan lembaga terkait sesuai instruksi Menko Kumham Imipas.
Menurut dia, rakor tersebut sangat tepat dan urgen, karena penyelesaian persoalan di pemasyarakatan memerlukan kerja sama semua pihak.
"Saya mewakili Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengucapkan banyak terima kasih dan senang sekali karena kegiatan ini yang diinisiasi oleh Pak Menko kami, Pak Profesor Yusril, ini sebagai tanggung jawab bersama. Kami kementerian teknis tidak dapat bekerja sendiri karena persoalan lapas, rutan ini cukup banyak," ujarnya pula.
Dia menyatakan, seluruh masukan, kritik dan saran yang disampaikan dalam rapat tersebut telah dicatat dan akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.
"Tadi sudah saya catatkan semua masukan-masukan, kritikan-kritikan. Ini sudah kami akan bahas secara bersama-sama dan berkelanjutan, termasuk dari programnya Bapak Presiden," katanya lagi.
Adapun program Presiden yang dimaksud yakni penanganan masalah over kapasitas di lapas dengan membentuk pusat rehabilitasi dan reedukasi untuk mengatasi permasalahan over kapasitas.
Lebih dari 50 persen jumlah penghuni lapas dan rutan seluruh Indonesia merupakan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Rencana pembentukan pusat rehabilitasi dan reedukasi ini telah pula dibahas dalam rapat pimpinan kementerian/lembaga yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum pada Senin (5/10).
Dalam rapat bersama Menko Kumham Imipas Kamis sore juga membahas penanganan over kapasitas lapas dan rutan, salah satunya mendorong revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, serta rehabilitasi bagi para penyalahguna.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan dengan perubahan undang-undang ini akan ada satu badan baru yang menangani khusus menangani rehabilitasi narkotika. Karena selama ini rehabilitasi dilakukan secara sporadis, ada di Kementerian Kesehatan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Jadi oleh karena jumlah narapidana dan tahanan narkotika itu sudah melebihi separuh daripada jumlah narapidana dan tahanan yang ada, maka kalau ini dipisah, mungkin sekitar separuh dari jumlah narapidana itu akan berkurang," kata Yusril.
Narapidana penyalahguna narkotika tersebut, kata dia, dialihkan mengikuti pelatihan melalui program rehabilitasi.
"Dengan itulah kami mulai dengan memulai perbaikan perubahan terhadap tahanan dan rumah tahanan dan lapas," ucapnya.
Yusril menambahkan, upaya ini sejalan dengan perubahan undang-undang tentang pemasyarakatan yang sudah mengalami beberapa kali amendemen, dan sejalan dengan penerapan KUHP serta KUHAP Nasional yang mengatur berbagai macam jenis penghukuman, atau pidana alternatif.