NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menegaskan pengadaan impor minyak minyak dan gas bumi (Migas) melalui badan layanan umum (BLU) Lemigas tak berlaku bagi badan usaha (BU) swasta. Bahlil menjelaskan bahwa skema impor lewat Lemigas hanya berlaku bagi BBM yang akan dijual pada Pertamina saja sebagai perusahaan pelat merah.
Perlu diketahui, pemerintah telah mengubah cara mengimpor migas yang yang selama ini bertumpu pada tender antar badan usaha kini dilakukan lewat kerja sama langsung antar pemerintah (government-to-government/G2G) dan antara pemerintah dengan badan usaha (government-to-business/G2B). Hal ini terjadi setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026.
"Nggak, nggak. Kalau untuk impor swasta nggak (lewat Lemigas) dong harusnya ya. Kalau swasta itu urusan mereka tapi kalau yang selama ini dilakukan pengadaan oleh Pertamina itu lewat Lemigas," ujar pria yang merangkap jabaatan Menteri ESDM tersebut saat ditemui di Kempinski, Jakarta, Rabu (28/10/2026).