"Kita harus duduk untuk merumuskan apa yang menjadi kebutuhan daripada KAI, dan juga apa yang menjadi concern dari INKA. Jadi kami juga perlu bicara dengan BUMN kebijakan yang tepat seperti apa," ujar Dudy dalam diskusi di Mercure Bandung City Centre, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026) yang lalu.
Kementerian Perhubungan menurutnya hanya memiliki kewenangan menentukan secara teknis apakah armada KRL bekas yang mau diimpor masih laik jalan, serta memenuhi keselamatan bagi penumpang. Soal izin impornya sendiri ada di Kementerian Perdagangan.
Yang paling digarisbawahi adalah pemerintah harus mencari jalan tengah mengenai pengadaan KRL. Semua sisi harus diperhatikan, dari sisi kebutuhan penumpang tambahan kereta memang diperlukan, namun dari sisi industri impor KRL bekas jangan sampai menggerus upaya industrialisasi perkeretaapian nasional.
"Secara bijak harus kita ingin, kita harus juga melindungi industri dalam negeri kita, tapi kita juga harus memenuhi kebutuhan. Maka ini kita harus duduk, harus ada jalan tengahnya," tegas Dudy.