NADIKABAR.COM — Industri pipa seamless nasional menyoroti maraknya produk impor pipa di Indonesia yang bisa membahayakan industri dalam negeri. Kondisi ini terjadi karena pemberian fasilitas impor berupa Masterlist dan kuota impor kepada perusahaan pelengkap industri pipa, seperti perusahaan pengulir dan Heat Treatment Processor.

Oleh karena itu, Direktur PT Indo Sino Internasional, Michael Johan Gary, meminta Kementerian Perindustrian mengevaluasi pemberian fasilitas tersebut. Menurutnya, fasilitas impor seharusnya tidak diberikan apabila produk yang dibutuhkan sudah tersedia dan mampu diproduksi oleh industri dalam negeri.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah memverifikasi ketersediaan produk, kesesuaian spesifikasi, dan kapasitas produksi nasional sebelum memberikan rekomendasi Masterlist maupun kuota impor. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2019 yang mengatur fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya pajak impor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Dalam ketentuan tersebut, fasilitas diberikan untuk barang yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, belum memenuhi spesifikasi, atau jumlah produksinya belum mencukupi kebutuhan.

"Kami memohon agar syarat yang telah ditetapkan tersebut diverifikasi dan ditegakkan secara konsisten dalam proses rekomendasi Masterlist. Disinyalir, banjirnya produk impor pipa seamless di Indonesia akan membahayakan produsen pipa seamless nasional," kata Michael dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).