Selain persaingan produk, Michael juga menyoroti ketimpangan perlakuan fiskal. Menurutnya, produk impor yang memperoleh fasilitas Masterlist untuk proyek hulu migas bisa mendapatkan pembebasan bea masuk serta fasilitas PPN dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.
Sementara itu, produsen dalam negeri tetap menanggung PPN masukan atas pembelian billet, energi, bahan penolong, dan jasa produksi. Ketika produk lokal diserahkan kepada kontraktor hulu migas dengan skema PPN tidak dipungut, PPN masukan yang telah dibayarkan produsen berpotensi menjadi lebih bayar dan harus menunggu proses restitusi. Kondisi ini dinilai dapat menahan arus kas serta modal kerja perusahaan.
Michael memperingatkan, jika kondisi tersebut terus berlangsung, produsen pipa seamless nasional berisiko kehilangan pasar dan mengalami kesulitan mempertahankan operasional. Dampaknya bahkan dikhawatirkan merembet pada pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga kredit macet di perbankan.
"Produsen pipa seamless nasional lama-lama akan bangkrut. Kalau bangkrut, berarti PHK ribuan karyawan. Belum lagi kredit macet di perbankan nasional. Ini sangat meresahkan," ungkapnya.