NADIKABAR.COM — Lembaga kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memaparkan empat faktor yang menyebabkan harga beras masih tinggi meskipun cadangan beras pemerintah mencapai 4,56 juta ton pada Oktober 2026.

Dalam diskusi publik Indef di Jakarta, Kamis, Peneliti Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan INDEF Afaqa Hudaya mengatakan tingginya stok beras pemerintah belum sepenuhnya menjamin ketersediaan pasokan di pasar maupun keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Menurut dia, salah satu faktor yang menyebabkan harga beras masih tinggi adalah stok yang terkonsentrasi di gudang pemerintah sehingga tidak seluruhnya langsung tersalurkan ke pasar.

Penyerapan gabah dalam jumlah besar oleh Bulog saat panen juga menurutnya menyebabkan gabah yang beredar di penggilingan menipis.

“Jadi ketika panen menyusut karena El Nino, penggilingan saling berebut gabah yang terbatas sehingga harga gabah naik dan harga beras di pasar juga ikut naik,” kata Afaqa.

Kedua, ia menjelaskan volume intervensi pemerintah melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) masih relatif kecil.

Ia menyebutkan penyaluran SPHP pada Oktober 2026 tercatat hanya 123 ribu ton atau kurang dari sekitar lima persen perkiraan kebutuhan konsumsi beras nasional dalam sebulan.

Ketiga, Afaqa menyebutkan terdapat kebocoran distribusi berupa praktik pengemasan ulang beras SPHP menjadi beras premium untuk dijual dengan harga lebih mahal. Praktik tersebut membuat sebagian beras bantuan tidak sampai kepada konsumen sesuai harga yang ditetapkan.

Keempat, penyimpanan stok dalam waktu terlalu lama berisiko menurunkan kualitas beras sehingga kurang diminati masyarakat dan mengurangi efektivitas operasi pasar.

Afaqa mencatat rata-rata harga beras medium pada Oktober 2026 mencapai Rp14.677 per kilogram, melampaui harga eceran tertinggi (HET) zona 1 sebesar Rp13.500 dan zona 2 sebesar Rp14.000 per kilogram.

Dia menilai pemerintah perlu memperbesar penyaluran SPHP secara bertahap, terutama ke provinsi dengan inflasi pangan tinggi, serta memperketat pengawasan distribusi dan memberikan sanksi terhadap praktik pengemasan ulang beras SPHP.

Ia menekankan ketahanan pangan seharusnya diukur dari keterjangkauan harga di pasar, bukan sekadar besarnya stok beras di gudang.