NADIKABAR.COM — PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) resmi menjadi anggota Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) di tengah berkembangnya pembahasan mengenai posisi aset kripto dalam perspektif syariah serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam ekosistem aset digital.

CEO Indodax William Sutanto menyatakan melalui keanggotaan sejak 20 Oktober 2026 itu diharapkan dapat memperluas ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan mengenai perkembangan teknologi keuangan dan isu-isu yang berkaitan dengan ekosistem halal digital di Indonesia.

"Perkembangan industri aset digital dan kripto perlu dibarengi dengan pemahaman yang semakin komprehensif, termasuk dari perspektif syariah. Melalui AFSI, kami berharap dapat berdialog dengan lebih banyak pemangku kepentingan mengenai manfaat, risiko, tata kelola, dan aspek perlindungan konsumen," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyatakan bahwa Bitcoin dan aset kripto lain dapat diterima secara bersyarat sebagai harta bernilai, termasuk sebagai komoditas atau aset investasi, sepanjang memenuhi prinsip syariah.

Pandangan serupa juga muncul dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang memutuskan bahwa Bitcoin dapat dikategorikan sebagai aset digital dan sah untuk digunakan transaksi, tetapi tidak dapat digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran di Indonesia.

Menurut William, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai Bitcoin dan aset kripto lainnya tidak lagi hanya berkutat pada aspek teknologi dan investasi, tetapi juga menyentuh tata kelola, perlindungan konsumen, serta kesesuaian dengan prinsip syariah.

Pertumbuhan tersebut, lanjutnya, semakin menegaskan pentingnya literasi yang tidak hanya membahas potensi investasi, tetapi juga karakteristik aset, risiko, keamanan, serta dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

"Setiap inovasi memiliki karakteristik dan risiko yang perlu dijelaskan secara terbuka. Kami berharap kolaborasi ini dapat memperkuat literasi masyarakat sekaligus membuka ruang pertukaran perspektif bagi pengembangan industri yang lebih bertanggung jawab,” katanya.

William juga mengingatkan masyarakat untuk tetap melakukan do your own research (DYOR) sebelum mengambil keputusan terkait aset kripto, termasuk memahami karakteristik aset, tingkat risiko, serta kesesuaiannya dengan profil dan tujuan masing-masing dalam berinvestasi.

Dia menegaskan keanggotaan di AFSI diharapkan dapat memperkaya perspektif edukasi dalam mendukung perkembangan ekosistem aset digital yang semakin inklusif.