Ia menyebut tarif listrik telah bertahan pada tingkat yang sama selama sekitar 10 tahun dan berpotensi tidak berubah hingga lima tahun mendatang.

Selain persoalan keuangan, Deon menilai kejelasan tata kelola menjadi tantangan dalam pelaksanaan program PLTS berkapasitas 100 gigawatt (GW).

Hingga kini, menurutnya, belum jelas pihak yang memegang tanggung jawab utama untuk memimpin dan memastikan program tersebut berjalan.

IESR mengusulkan pembentukan unit pelaksana atau project management office (PMO) yang melibatkan perwakilan pemerintah dan PLN. Unit tersebut tidak hanya mengelola proyek, tetapi juga menjalankan pembenahan regulasi secara paralel.

Deon menyebut realisasi peraturan presiden (perpres) terkait program 100 GW masih menghadapi kendala setelah sekitar satu setengah tahun. Persoalan lain adalah kepastian lahan untuk pembangunan PLTS.

"Cara termudah adalah dengan menetapkan koordinat dan kawasan yang jelas untuk pengembangan PLTS, seperti yang dilakukan India melalui program taman surya. Dengan begitu, pengembang bisa bersaing dari sisi teknologi, pembiayaan, akses, dan sebagainya. Itu merupakan kapasitas mereka, bukan mengurus pengadaan lahan di Indonesia yang sangat menantang," ujar Deon.

Ia menilai pengalaman eks Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo yang pernah memimpin bidang energi terbarukan dapat membantu pembenahan proses pengadaan. Namun, perubahan tersebut tetap membutuhkan dukungan pemerintah, termasuk kementerian yang menangani transisi energi dan hilirisasi.

Untuk menarik investasi, Deon mengatakan Indonesia juga perlu menyiapkan daftar proyek yang jelas, transparan, dan layak dibiayai atau bankable. PLN perlu memiliki perencanaan tahunan yang lebih pasti mengenai kapasitas PLTS yang akan dibeli dan lokasi pengembangannya.

Menurutnya, Indonesia tidak dapat hanya mengandalkan beberapa kesepakatan kerja sama atau satu negara untuk memenuhi kebutuhan investasi program tersebut.

Deon juga menyebut PLTS atap sebagai salah satu langkah yang dapat segera dilakukan tanpa harus menunggu realisasi program 100 GW.

Ia menyebut terdapat antrean permohonan PLTS atap sekitar 2 GW dan studi IESR memperkirakan potensi pemasangan PLTS atap di sektor komersial dan industri mencapai 4 GW pada tahun ini. Karena itu, ia menilai penghapusan kuota PLTS atap dapat menjadi salah satu langkah untuk mempercepat pemanfaatan energi surya.

"Indonesia sebenarnya tidak perlu menunggu perpres tentang 100 GW untuk mulai bergerak. Kita bisa memulai dari sesuatu yang sederhana dan sudah bisa memberikan manfaat, yaitu regulasi PLTS atap," ucap Deon.

Dalam kesempatan sama, Head of the Energy Market and Policy Solutions for Our Climate Gahee Han mengatakan persoalan yang dihadapi PLN memiliki kemiripan dengan KEPCO di Korea Selatan.