Pembaruan MoU tersebut mencakup penguatan jaminan sosial, pemenuhan hak pekerja, serta tata kelola penempatan yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan pelindungan PMI.

Pembahasan teknis selanjutnya akan dilakukan melalui Joint Working Group (JWG) di Indonesia. Forum tersebut diharapkan memperdalam substansi pembaruan MoU, termasuk aspek pelindungan sosial bagi PMI.

Mukhtarudin menegaskan kerja sama penempatan PMI dengan negara tujuan tidak cukup hanya berfokus pada aspek prosedural, tetapi juga harus memastikan pemenuhan hak dan kesejahteraan pekerja migran.