NADIKABAR.COM β Pemerintah Indonesia mendorong peningkatan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, termasuk pekerja domestik, di tengah rencana kenaikan upah minimum Malaysia dari RM1.700 atau sekitar Rp7,5 juta menjadi RM2.000 atau 8,8 juta.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin dalam pernyataan yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, mengatakan peningkatan kesejahteraan PMI menjadi perhatian serius pemerintah dalam komunikasi bilateral dengan Malaysia, termasuk terkait pengupahan dan pemenuhan hak pekerja.
βPeningkatan kesejahteraan PMI, khususnya pekerja domestik, menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam komunikasi dengan Pemerintah Malaysia, kami turut mendorong agar aspek pengupahan dan pemenuhan hak-hak pekerja mendapat perhatian,β kata Mukhtarudin.
Menurut dia, koordinasi yang terus dibangun Indonesia dan Malaysia diharapkan menghasilkan langkah konkret untuk meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan PMI.
Rencana kenaikan upah minimum Malaysia tersebut diumumkan dalam Anggaran Belanjawan 2027 dan menjadi perkembangan positif di tengah upaya Indonesia memperjuangkan peningkatan kesejahteraan PMI melalui komunikasi bilateral.
Isu pengupahan, khususnya bagi pekerja domestik, menjadi salah satu poin yang dibahas Mukhtarudin bersama Menteri Sumber Manusia Malaysia Datoβ Sri Ramanan Ramakrishnan dalam pertemuan di Jakarta pada 6 Oktober 2026.
Kedua menteri juga membahas pembaruan nota kesepahaman (MoU) mengenai penempatan dan pelindungan PMI sebagai langkah memperkuat kerja sama kedua negara.
Pembaruan MoU tersebut mencakup penguatan jaminan sosial, pemenuhan hak pekerja, serta tata kelola penempatan yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan pelindungan PMI.
Pembahasan teknis selanjutnya akan dilakukan melalui Joint Working Group (JWG) di Indonesia. Forum tersebut diharapkan memperdalam substansi pembaruan MoU, termasuk aspek pelindungan sosial bagi PMI.
Mukhtarudin menegaskan kerja sama penempatan PMI dengan negara tujuan tidak cukup hanya berfokus pada aspek prosedural, tetapi juga harus memastikan pemenuhan hak dan kesejahteraan pekerja migran.