Pilar kedua yaitu peninjauan pelaksanaan mandat, mencakup peninjauan jaringan kantor lapangan, koordinasi dengan lembaga kategori 1, serta keberlanjutan pembiayaan program.

Indonesia memandang pembahasan itu strategis, terutama terkait kapasitas Kantor Regional UNESCO di Jakarta dalam mendukung kerja sama ilmu pengetahuan dan pembangunan berkelanjutan di kawasan.

β€œKantor Regional UNESCO di Jakarta merupakan penghubung penting antara mandat global dan kebutuhan nyata negara-negara di kawasan. Efisiensi harus memperkuat kapasitas kantor lapangan, bukan menguranginya,” kata Sasi.

Indonesia juga mendukung diversifikasi pendanaan melalui kemitraan dan kontribusi sukarela.

Namun, Indonesia mengingatkan perlunya kehati-hatian terhadap instrumen pembiayaan inovatif, termasuk debt swaps dan social impact bonds, yang memerlukan kejelasan mekanisme, transparansi, dan pengelolaan risiko.

Pilar ketiga yakni penyesuaian struktur organisasi, mencakup penggabungan sektor Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora menjadi satu Sciences Sector. Penataan juga meliputi pemisahan fungsi perencanaan strategis dan kemitraan, serta penguatan koordinasi di bawah Deputy Director-General.