Laode mengatakan pemerintah telah menjalin komunikasi dengan calon negara pemasok tersebut. Namun, pelaksanaan kebijakan diversifikasi impor masih membutuhkan sejumlah tahapan sebelum dapat diterapkan sepenuhnya.
Saat ini, Kementerian ESDM masih menyempurnakan peraturan menteri (permen) sebagai aturan pelaksana setelah terbitnya peraturan presiden (perpres). Aturan tersebut akan merinci mekanisme, tahapan, hingga tata kelola impor yang dilakukan Pertamina Patra Niaga.
"Sedang kita sempurnakan permennya, ini masih membutuhkan tahapan-tahapan untuk bisa berjalan," ujarnya.
Selama aturan pelaksana belum rampung, kegiatan impor BBM yang berjalan saat ini tetap dilakukan menggunakan mekanisme yang berlaku.