Perubahan ini dapat memengaruhi keputusan investor global dalam mengalokasikan dana ke saham-saham Indonesia. Karena itu, ancaman reklasifikasi menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan otoritas pasar modal.
OJK dan BEI menyatakan akan menindaklanjuti pengumuman MSCI. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya menghormati penilaian MSCI, tetapi tetap optimistis terhadap prospek pasar modal domestik.
"Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif," katanya dalam keterangan tertulis.
OJK menilai MSCI telah mencatat sejumlah inisiatif reformasi yang dilakukan Indonesia. Langkah tersebut mencakup publikasi data kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan perincian klasifikasi investor, penerapan kerangka High Shareholding Concentration, serta kebijakan peningkatan batas minimum saham beredar di publik atau free float.
Namun, persoalan yang disorot MSCI bukan hanya keberadaan kebijakan tersebut, melainkan juga efektivitas penerapannya. Otoritas pasar modal perlu menunjukkan bahwa reformasi berjalan secara konsisten dan mampu menjawab kekhawatiran investor global.
Sementara itu Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pengumuman tersebut.
"Dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut," ujarnya.
Jeffrey juga mengingatkan bahwa pengumuman MSCI masih berupa proses konsultasi, bukan keputusan final. Artinya, masih ada waktu bagi Indonesia untuk menunjukkan kemajuan reformasi sebelum MSCI menetapkan keputusan akhir.