Angka itu mendekati program Sekolah Rakyat sebesar 5,6 persen dan melampaui penyebutan bantuan sosial dan subsidi sebesar 3 persen, ketahanan pangan sebesar 1,8 persen, serta hilirisasi dan energi sebesar 1,3 persen.

Kebijakan pembatasan akses anak di ruang digital tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi itu ditujukan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, termasuk konten berbahaya, perundungan siber, penipuan daring, dan eksploitasi digital.

Indopol merekomendasikan penguatan posisi Meutya sebagai wajah komunikasi kebijakan pemerintah melalui penyampaian capaian yang lebih personal dan berbasis hasil kerja.

Indopol juga mencatat Instagram menjadi kanal utama masyarakat digital untuk memperoleh informasi kebijakan dengan 34,2 persen, disusul TikTok sebesar 25,3 persen. Kondisi tersebut dinilai memperkuat peran strategis Kementerian Komunikasi dan Digital dalam komunikasi publik memasuki tahun ketiga pemerintahan.

Survei Indopol dilakukan secara daring terhadap 1.000 responden berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah di 38 provinsi yang memiliki akses internet. Pengumpulan data berlangsung pada 13–17 Oktober 2026 menggunakan kuesioner terstruktur berisi 18 pertanyaan.

Sampel direkrut melalui iklan digital, jaringan koordinator provinsi, dan panel responden Indopol dengan metode quota sampling berdasarkan provinsi, jenis kelamin, dan kelompok usia.

Indopol menyatakan survei menggunakan sampel nonprobabilitas sehingga margin of error tidak dapat dihitung secara statistik. Sebagai pembanding, sampel acak sederhana dengan 1.000 responden memiliki margin of error sekitar ±3,1 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.