Pengutamaan gas bumi untuk kebutuhan domestik, katanya, sejalan dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), yang mengarahkan pengurangan ekspor gas bumi secara bertahap dan peningkatan alokasi gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri, salah satunya untuk mendukung kegiatan industri.

Sarmuji menambahkan, penguatan pasokan dalam negeri adalah proses bertahap. Kemenperin akan terus bekerja bersama Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi, Kementerian ESDM, dan para pemangku kepentingan untuk menjaga kepastian pasokan dan harga gas bagi industri yang sudah beroperasi saat ini.

"Hilirisasi membutuhkan industri yang kuat, dan industri yang kuat membutuhkan energi serta bahan baku yang terjamin. Di situlah Kemenperin akan mengambil peran," pungkasnya.