"Penyalahgunaan vape harus ditindak tegas. Namun, penanganannya perlu membedakan produk legal yang dipasarkan sesuai ketentuan, dengan produk ilegal yang disalahgunakan untuk memasukkan zat narkotika," kata Paido dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (26/9).
Menurutnya, menyamaratakan produk legal dan ilegal justru berisiko mengaburkan fokus utama pemberantasan narkotika.
"Kalau masalahnya adalah narkoba yang dimasukkan ke dalam liquid, maka yang harus diperkuat adalah pengawasan dan penindakan terhadap zat terlarang serta pelakunya. Konsumen vape legal tidak seharusnya diperlakukan sama dengan oknum yang melakukan penyalahgunaan," ujarnya.
Untuk itu, pemerintah diharapkan dapat bijak membedakan produk legal dari vape ilegal yang disalahgunakan untuk narkotika. Pembedaan tersebut dinilai penting agar upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dapat tepat sasaran.
Adapun, vape legal dipasarkan melalui jalur resmi, berpita cukai, dan menyasar konsumen dewasa, termasuk perokok yang ingin mencari alternatif yang lebih rendah risiko.
Dengan perbedaan yang kontras, vape ilegal yang disalahgunakan untuk narkotika adalah produk pasar gelap yang tidak membayar cukai, tetapi dijual dengan harga sangat tinggi hingga jutaan rupiah.